Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur tentang Komite Keperawatan adalah Permenkes Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS di Daerah. Pasal 26 ayat (2) dalam Permenkes ini mengatur tentang Komite Keperawatan, yang menyatakan bahwa "Komite Keperawatan adalah unsur pembantu Direktur RS dalam bidang keperawatan yang bertanggung jawab pada pelaksanaan kebijakan dan pengembangan program keperawatan di RS dan mendorong peningkatan mutu pelayanan keperawatan".
Adapun tugas dan fungsi Komite Keperawatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Permenkes Nomor 7 Tahun 2021 antara lain:
- Merumuskan kebijakan dan program-program keperawatan di RS.
- Menetapkan standar mutu pelayanan keperawatan di RS.
- Mengembangkan SOP (Standard Operating Procedure) keperawatan yang dibutuhkan oleh RS.
- Menyusun program pelatihan dan pengembangan keperawatan bagi tenaga keperawatan di RS.
- Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penerapan program-program keperawatan di RS.
- Mengevaluasi dan memantau pelaksanaan program-program keperawatan di RS serta memberikan rekomendasi perbaikan.
- Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur RS.
Permenkes Nomor 7 Tahun 2021 memberikan landasan hukum yang kuat bagi keberadaan dan peran penting Komite Keperawatan dalam pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan keperawatan di rumah sakit. Dalam pelaksanaannya, Direktur RS perlu memastikan bahwa Komite Keperawatan bekerja secara optimal dan terkoordinasi dengan baik dengan unit-unit keperawatan di RS.