PANDUAN PERPANJANG STR

 

PANDUAN PERPANJANG STR

Rekan – rekan bisa melihat video di bawah ini untuk permohonan STR atau bisa mengikuti tahapan yang sudah dijelaskan dibawahnya ya..

Pemutar Video
00:34
03:58

 

  1. Masuk ke halaman web STR Online ver 2.0 (http://ktki.kemkes.go.id) akan muncul gambar halaman depan menyerupai berikut :Memperpanjang STR 2020 1
  2. Kemudian anda diminta untuk memilih menu Registrasi.Memperpanjang STR 2020 2
  3. Pada gambar tampilan tersebut. Jika anda belum memiliki PIN maka pilih menu “Belum Punya PIN”
  4. Untuk mendapatkan PIN, anda diminta untuk membuat akun terlebih dahulu. Anda akan diminta untuk mengisikan data seperti Email, No KTP dan Captcha kemudian pilih menu Daftar.Memperpanjang STR 2020 4
  5. Setelah mengklik tombol daftar, jika data yang anda masukkan valid, maka akan muncul gambar tampilan sebagai berikut.Memperpanjang STR 2020 5
  6. Sesuai data yang sudah anda masukkan pada tampilan sebelumnya, maka secara otomatis data terisi lengkap sehingga anda harus ceklis pada kolom agar pendaftaran dapat dilakukan
  7. Kemudian anda akan menerima PINMemperpanjang STR 2020 7
  8. Sebelum anda masuk ke aplikasi, anada harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.Memperpanjang STR 2020 8
  9. Pada ketentuan diatas, anda diminta untuk ceklis terlebih dahulu kemudian pilih “Perpanjangan”
  10. Setelah mengklik “Perpanjangan” maka akan muncul tampilan sebagai berikut :Memperpanjang STR 2020 10
  11. Kemudian anda diminta untuk mengisi data lengkap berupa Nama, Tempat Tanggal Lahir, dan Nomor STR kemudian pilih hidangan Kirim.
  12. Setelah anda mengirim, maka langkah selanjutnya anda diminta untuk mengikuti step-step seperti pada gambar berikut :Memperpanjang STR 2020 12
  13. Pada step 1 perihal Info Pribadi, anda diminta untuk mengupload dokumen-dokumen yang diperlukan menyerupai : file Pas Foto Resmi background merah, file scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai SIP, file scan STR Lama dan Surat rekomendasi Organisasi Profesi juga mengisikan data-data lainnya.
  14. Setelah lengkap pengisian step 1, kemudian anda diminta untuk mengisikan step 2 dengan data secara lengkap menyerupai pada gambar tampilan menyerupai berikut :Memperpanjang STR 2020 14
  15. Sesudah step 2 lengkap, kemudian lanjut ke step 3 dengan gambar tampilan menyerupai berikut :Nomor Surat Rekomendasi dan Tanggal Surat Rekomendasi
  16. Jika sudah benar semua dalam pengisian, maka pilih “selesai”. Dan pendaftaran berhasil maka akan muncul tampilan menyerupai berikut :Memperpanjang STR 2020 16
  17. Jika permohonan STR anda disetujui maka akan muncul gambar tampilan menyerupai berikut :Memperpanjang STR 2020 17
  18. Permohonan anda telah disetujui, langkah selanjutnya anda diminta untuk melaksanakan pembayaran sesuai nominal tersebut dengan instruksi billing yang sudah ditetapkan melalui bank-bank yang sudah ditunjuk.
  19. Setelah melaksanakan pembayaran, silahkan pantau email anda atau dibagian cek status untuk mendapatkan kabar terbaru.
  20. STR akan dicetak Sekretariat KTKIMemperpanjang STR 2020 20
  21. Pemohon juga sanggup mengecek STR Online Ver 2.0 via QRCODE, dengan tampilan menyerupai berikut :Memperpanjang STR 2020 21
  22. STR saat ini dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon ditempat masing – masing dengan langkah – langkah berikut:
    1. Pastikan perangkat komputer/laptop yang digunakan sudah terhubung dengan mesin pencetak (printer) berwarna dan menggunakan kertas A4 80
    2. Untuk mencetak e-STR, login dengan email dan PIN yang sudah dimiliki
    3. Kemudian pilih menu cek status
    4. Cetak e-STR dan legalisir STR hanya dapat dilakukan setelah Saudara masuk kedalam langkah 5 : Cetak STR, kemudian klik “Cetak E-STR”
    5. Setelah klik Cetak e-STR, maka akan muncul kolom pengisian One Time Password (OTP). Kode OTP berupa 6 (enam) digit angka akan dikirimkan ke email Saudara yang berlaku selama 5 menit.
    6. Cek kode OTP yang dikirimkan ke email
    7. Masukan kode OTP yang didapatkan melalui email, didalam borang yang disediakan, kemudian klik kirim.
    8. Untuk menghindari kesalahan cetak e-STR maupun legalisir STR, pemohon terlebih dahulu akan diarahkan untuk melakukan “Test Print”. Pastikan laptop/komputer sudah terkoneksi dengan printer warna dan tersedia kertas A4 80 gram. Masing-masing dokumen hanya dapat dicetak satu kali. Untuk melakukan Test Print klik ikon atau kotak Test Print.
    9. Setelah klik Test Print, akan ada notifikasi peringatan cetak sebagai berikut, jika sudah terhubung ke printer warna dan menyiapkan kertas A4 80 gram, kemudian klik YAKIN
    10. Untuk Test Print silahkan pilih printer warna yang digunakan pastikan cetak dokumen dengan pilihan color atau warna dan ukuran kertas A4, kemudian klik Print
    11. Setelah berhasil Test Print menggunakan printer warna, silahkan lanjutkan untuk mencetak e-STR atau cetak legalisir
    12. Setelah masuk Cetak e-STR atau legalisir STR, pastikan kembali printer warna sudah terkoneksi, mencetak dokumen dengan pilihan color atau warna, dan menggunakan kertas HVS A4 80 gram kemudian klik Print.
    13. Lakukan hal yang sama untuk cetak dukumen legalisir 1 dan legalisir
    14. Setelah melakukan cetak dokumen e-STR maupun legalisir STR, maka tampilan ikon cetak dokumen akan berubah menjadi lebih pudar. Tanda tersebut menunjukan, Saudara telah mencetak e-STR dan legalisir STR yang hanya bisa dilakukan satu kali. Contohnya sebagai berikut:
    15. Berikut alur registrasi STR online dan penerbitan e-STR yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan di tempat masing-masing

     

    Pemutar Video
    02:07
    05:02

Demikian cara memperpanjang dan cetak STR Perawat. Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat bagi teman sejawat yang ingin memperpanjang masa berlaku STR.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak