PANDUAN PKB ONLINE
- Menyiapkan STR lama (di Scan dgn format Jpg maks 200 kb)
- Menyiapkan Berkas pendukung atau bukti 25 SKP dalam kurun waktu 5 tahun (berupa SK atau surat pengalaman kerja, sertifikat seminar, pelatihan, workshop dll) di Scan dgn format Pdf/jpg (maks 200 kb)
- Mengupload berkas pendukung 25 SKP pada membership ppni-inna.org dengan cara :
- Klik PKB -> Permohonan melakukan PKB -> klik tambah -> lalu isikan sesuai yang tertera
- Pada pengisian permohonan PKB harap penulisan nomor STR sesuai dengan nomor yang tertulis pada STR ex: 14 01 7 1 1 15-0900235
- Upload file STR dengan format jpg max 200Kb
- Lalu klik “Borang pengisian” (pilih point – point sesuai dengan SK dan sertifikat seminar yang dimiliki)
- Prosedur upload sertifikat seminar dan SK seperti dibawah ini
- SK BLUD / CPNS / PNS / Surat pengalaman kerja ASLI diupload pada point 1
- Sertifikat seminar pada point 7 (seminar)
- Sertifikat workshop dan In House Training pada point 5 (workhsop)
- Sertifikat zoominar pada point 9 (webinar)
- Sertifikat Pelayanan COVID-19 upload pada point 21 (Terlibat dalam pelayanan COVID)
- dst..
- MOHON PERHATIKAN HAL – HAL BERIKUT SUPAYA TIDAK ADA REVISI DAN BISA MEMPERCEPAT PROSES VERIFIKASI :
- Dalam upload File Max 200KB karena jika lebih dari 200kb file tidak terupload
- Apabila terdapat 2 file silahkan lakukan MERGE PDF untuk menggabungkan file tsb
- Pastikan Penulisan Judul, Penyelenggara Kegiatan dan Pengisian Tanggal sesuai dengan yang terdapat dalam sertifikat
- Sertifikat yang diupload harus sesuai dengan masa aktif STR apabila tidak dalam masa aktif STR tidak berlaku
- Sertifikat yang berada dalam tanggal, bulan dan tahun yang sama hanya dapat digunakan salah satu saja
- Peserta membayar iuran sebesar Rp 25.000,- ke rekening Bank MANDIRI 1320014143565 an. Persatuan Perawat Nasional Indonesia via transfer (bisa ATM/M-Banking) untuk mendapatkan Surat Rekomendasi PKB dari verifikator DPD PPNI KAB BEKASI
- Permohonan PKB anda akan diajukan ke DPD PPNI KAB BEKASI oleh admin (permohonan biasanya di ACC dalam jangka waktu 1-2 minggu)
- Apabila ada revisi agar di perbaiki secara cepat.
- Setelah disetujui oleh verifikator DPD, Surat Rekomendasi PKB akan langsung terintegrasi dengan website (http://ktki.kemkes.go.id)
- Langkah selanjutnya melakukan pengajuan perpanjangan STR (surat rekomendasi 25 SKP) melalui website (http://ktki.kemkes.go.id)